Sabtu, 24 Mac 2012

Hukum Menziarahi Kubur Bagi Wanita


Soalan - Ziarah kubur adalah hal yang disunnahkan, apakah hal ini khusus bagi lelaki atau juga bagi wanita?

I. KEBENARAN UNTUK ZIARAH KUBUR (TERMASUK BAGI WANITA)

Rasulullah S.A.W bersabda: "Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur [karena yang demikian itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat] [dan dengan ziarah kubur dapat menambah kebaikan]. [Barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah, dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang batil]."(HR. Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, An-Nasai dan Ahmad)

II. MENGAPA WANITA TERMASUK DALAM MEMBENARKAN UNTUK ZIARAH KUBUR ?

Anjuran tersebut umum, bagi  lelaki ataupun wanita alasannya:

(1). Keumuman sabda Rasulullah tersebut diatas (tidak dibedakan antara lelaki & wanita)

(2). ‘Illah (sebab) disyariatkannya ziarah kubur yaitu sabda Nabi: " ..Karena yang demikian dapat melunakkan hati, membuat menitiskan air mata, serta mengingat akhirat". Yang demikian ini perlu bagi lelaki dan wanita.

(3). Nabi telah memberi izin kepada kaum wanita untuk melakukan ziarah kubur, seperti dalam hadis yang dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah ra.

Dari Abdullah bin Abi Malikah r.a berkata: "Suatu hari aku menjumpai Aisyah dari perkuburan, lalu aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin, dari manakah engkau? Ia menjawab, Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakar ra. Lalu aku bertanya lagi: Bukankah dahulu Rasulullah melarang menziarahi kubur? Aisyah menjawab: Sesungguhnya Rasulullah telah membolehkan untuk menziarahi kubur (HR. Ibnu Majah)

(4) Taqrir (persetujuan sikap/perbuatan) Nabi saw ketika baginda melewati  perkuburan dan dilihatnya seorang wanita tengah menangis di atas kuburan, kemudian baginda menasihati: Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." (HR. Bukhari dan lainnya)

Rasulullah saw tidak mengingkari perbuatan ziarah kubur wanita tersebut, baginda hanya menasihatkan agar bertakwa dan bersabar, kerana wanita tersebut mengalami kesedihan yang teramat.

III. LARANGAN BAGI WANITA UNTUK TERLALU SERING ZIARAH KUBUR

Diriwayatkan hadits dari banyak sahabat bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur. (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ahmad dan lainnya)

Imam Al-Qurthubi mengatakan: "Laknat yang tercantum dalam lafadz hadits itu ditujukan bagi wanita yang SERING melakukan ziarah kubur, melihat lafadz hadits tersebut menggunakan bentuk shiighat mubalaghah (bentuk penyangatan).

Jadi anjuran untuk ziarah kubur berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita, adapun larangan wanita untuk terlalu sering ziarah kubur dapat diambil hikmahnya antara lain karena wanita biasanya kurang sabar dan kurang kontrol jika mengalami perasaan yang berat sehingga menimbulkan pelanggaran syariat.

IV. ZIARAH KUBUR SESUAI SYARIAT DAN ZIARAH KUBUR BID’AH

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa ziarah kubur ada 2 yaitu ziarah kubur yang sesuai syariat dan ziarah kubur bidah.

(1) Ziarah kubur yang sesuai syariat, yaitu dengan dengan mengucapkan salam bagi ahli kubur dan mendoakannya.

(2) Ziarah kubur bidah, yaitu dengan mendatangi kubur para nabi, orang-orang shalih kemudian berdoa kepada mereka, minta tolong kepada mereka dan yang sejenisnya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat bahkan hal ini dilarang oleh para ulama-ulama muslimin.(Taisirul Alam)

V. LARANGAN BAGI WANITA MENGIRINGI JENAZAH

Adapun hukum wanita mengiringi jenazah adalah terlarang (larangan ini lebih bermakna penyucian), sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah ra:" Dahulu kami dilarang (dalam riwayat lain, telah melarang kepada kami Rasulullah) untuk mengiringi jenazah."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya). Wallahu Ta'ala A'alam.


Tempat kita kembali kelak.

Sumber:
1. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah,karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Cetakan Gema Insani Press.


2. Taisirul Alam-Syarh Umdatul Ahkam, karya Syaikh Abdullah Bassam.Cetakan Darul Fikr



DISEDIAKAN OLEH:
SETIAUSAHA
AKADEMI TUTORIAL BKPJM 2011/2012

Tiada ulasan:

Catat Ulasan